News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Inilah Pengertian, Fungsi dan Keuntungan Serikat Pekerja

Inilah Pengertian, Fungsi dan Keuntungan Serikat Pekerja

PK FSB Nikeuba ISS GroupSerikat Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia. Disini kita coba memaparkan mengenai Pengertian Serikat Buruh, Fungsi dan Keuntungan Serikat Pekerja dan prosedur pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Konstitusi Negara yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pada kesempatan kali ini, NIKEUBA ISS GROUP akan memaparkan, semengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, peran, fungsi dan tujuan, prosedur pembentukannya, serta hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan berunding bersama yang dimiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)?
2. Apa fungsi dari serikat buruh/serikat pekerja?
3. Apa tujuan dibentuknya SP/SB?
4. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai SP/SB?
5. Bagaimana Standar Perburuhan Internasional mengatur mengenai SP/SB?
6. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
7. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
8. Bagaimana cara menjadi anggota SP/SB?
9. Siapa saja yang boleh bergabung di dalam keanggotaan SP/SB?
10. Apa keuntungan menjadi anggota SP/SB?
11. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan SP/SB yang baru terbentuk?
12. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu SP/SB?
13. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari SP/SB?
14. Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam SP/SB?
15. Sanksi apa yang dapat dikenakan untuk pengusaha yang menghalangi berdirinya SP/SB maupun tidak memberikan kesempatan pekerja untuk menjalankan aktivitas SP/SB?

Dari poin 1 sampai 15, yang akan kita bahas pada postingan ini, apakah siap? hehehe...
Jangan lupa sambil ngopi dan santai - santai yah... supaya rilek dan bisa memahami apa yang Anda baca.

Baiklah, tanpa basa-basi, berikut ini adalah penjelasannya dan kita akan ambil penjelasan yang mudah dipahami dengan sesingkat-singkatnya.

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH?

Pasal 1 angka 17 Undang-undang No. 13 tahun 2003 (UU 13/2003) dan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000) menyebut SP/SB sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pekerja secara individu diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif untuk membela hak dan kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi buruh yang disebut SP/SB itu.

2. APA FUNGSI DARI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA?

Sesuai dengan pasal 102 ayat (2) UU 13/2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

3. APA TUJUAN DIBENTUKNYA SP/SB?

SP/SB bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, SP/SB diberikan peran penting sebagai (pasal 4 UU 21/2000):

Pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
Wakil buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dsb. 
Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. 
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. 
Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh 
Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.  
 
4. BAGAIMANA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGATUR MENGENAI SP/SB?

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. UUD 1945 melindungi pula hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

Dalam dunia kerja, hak buruh untuk berserikat termanifestasi melalui organisasi buruh yang dikenal dengan SP/SB. Hak buruh untuk berserikat pertama kali dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (UU 14/69) yang menyebut “Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.” (Pasal 11 ayat (1) UU 14/69). Perlindungan yang sama ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dalam pasal 104 ayat (1) menyebut: “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.”

Mengingat pentingnya organisasi ini, pada 4 Agustus 2000, Pemerintah secara khusus menerbitkan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

5. BAGAIMANA STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL MENGATUR MENGENAI SP/SB?

Meletakkan hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota SP/SB, telah ditegaskan oleh organisasi perburuhan internasional melalui Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Konvensi ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Pasal 2 Konvensi ini menyebut “Workers and employer, without distinction whatsoever, shall have the right to establish and, subject only to the rules of organization of their own choosing without previous authorisation.” (Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apa pun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain). 

Melengkapi Konvensi 87, ILO menerbitkan Konvensi No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Meski muncul belakangan, namun Konvensi ini telah jauh lebih dahulu diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No. 42 tahun 1956). Hal ini dikarenakan di masa itu Indonesia masih menganut ‘single union’ sehingga hak untuk mendirikan serikat masih dibatasi. Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 98 menegaskan ”Workers shall enjoy adequate protection against acts of anti union discrimination in respect of their employ” (Buruh harus memperoleh cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan diskriminasi anti serikat buruh berkaitan dengan pekerjaan mereka). Termasuk di dalamnya memaksa buruh untuk bergabung atau melepaskan keanggotaannya, memberhentikan, atau merugikan buruh berdasarkan keanggotaannya dalam SP/SB atau karena turut serta dalam aktivitas SP/SB.

6. APA PERBEDAAN ANTARA SERIKAT PEKERJA, FEDERASI, DAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA?

SP/SB dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja. Sedangkan Federasi SP/SB adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 SP/SB. Dan Konfederasi SP/SB merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi SP/SB. SP/SB juga dapat berafiliasi dengan SP/SB internasional. Kegunaan dari organisasi yang berjenjang dan meluas ini adalah supaya SP/SB meski hanya berdiri pada 1 perusahaan, memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar sebagai bentuk solidaritas dari SP/SB lainnya, yang kemudian mempermudah usaha SP/SB di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

7. BAGAIMANA CARA MEMBUAT SERIKAT PEKERJA DI TINGKAT PERUSAHAAN ANDA?

Sesuai pasal 5 UU 21/2000, sebuah SP/SB dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. UU 21/2000 juga menegaskan dalam pembentukan SP/SB ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi:

- nama dan lambang
- dasar negara, asas, dan tujuan
- tanggal pendirian
- tempat kedudukan
- keanggotaan dan kepengurusan
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

Anda juga bisa melihat Apa saja manfaat dan kekurangan dari Serikat Pekerja Di Tingkat Perusahaan pada postingan kami sebelumnya.

8. BAGAIMANA CARA MENJADI ANGGOTA SP/SB?

Sangat Mudah. Pada dasarnya sebuah SP/SB harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di tempat kerja anda. Biasanya anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Sebagai anggota SP/SB anda berkewajiban untuk membayar iuran organisasi, gunanya untuk mendukung pelaksanaan program organisasi. 

9. SIAPA SAJA YANG BOLEH BERGABUNG DI DALAM KEANGGOTAAN SP/SB?

Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000 menyebut setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB. SP/SB bisa saja dibentuk di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. SP/SB di dalam perusahaan didirikan oleh pekerja yang bekerja di perusahaan, sedangkan SP/SB di luar perusahaan dibentuk oleh gabungan pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan. Dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja. 

10. APA KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota SP/SB, terlebih jika SP/SB anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti pelatihan kemampuan bernegosiasi, pelatihan pembuatan perjanjian kerja bersama, pemahaman gender, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.

11. BAGAIMANA PROSEDUR PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA YANG BARU TERBENTUK?

Pasal 18 sampai dengan 24 UU 21/2000 mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan SP/SB sebagai berikut:

SP/S,, federasi, dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri, dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi berupa AD/ART.
Instansi urusan ketenagakerjaan setempat harus mencatat SP/SB yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan).
SP/SB harus memberitahukan instansi pemerintah di atas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
SP/SB yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran SP/SB diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi SP/SB.
 
12. APAKAH SEORANG PEKERJA DAPAT MENJADI ANGGOTA LEBIH DARI SATU SERIKAT PEKERJA?

Dalam pasal 14, UU 21/2000 disebutkan bahwa pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu SP/SB di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu SP/SB, maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu SP/SB yang dipilihnya.

13. APAKAH ANGGOTA DAPAT MENGUNDURKAN DIRI ATAU DIBERHENTIKAN DARI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA?

Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat adanya pernyataan tertulis.

Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SP/SB yang bersangkutan.

Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

14. APA SAJA BENTUK PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN BAGI PEKERJA YANG BERGABUNG DALAM SP/SB?

Setelah berdiri, perlindungan bagi pekerja untuk menjalankan hak berorganisasi dalam SP/SB merupakan hal yang sangat penting. UU 21/2000 mengatur perlindungan sebagai berikut:

Melarang siapapun, untuk:
- Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB.

- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. 

- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

- Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 

Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. 
 

15. SANKSI APA YANG DAPAT DIKENAKAN UNTUK PENGUSAHA YANG MENGHALANGI BERDIRINYA SP/SB MAUPUN TIDAK MEMBERIKAN KESEMPATAN PEKERJA UNTUK MENJALANKAN AKTIVITAS SP/SB?

Pasal 43 UU 21/2000 memberikan sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dsb. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Terima kasih

Bid Humas PK FSB Nikeuba ISS Group

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

2 comments

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!