News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mekanisme Pemberian THR dari Perusahaan Kepada Buruh Atau Pekerja

Mekanisme Pemberian THR dari Perusahaan Kepada Buruh Atau Pekerja

Adapun yang menjadi dasar dari pemberian THR ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah No.6 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian tunjangan hari raya. Yang mana didalam aturan tersebut menjelaskan bahwa THR Wajib diberikan oleh pengusaha kepa Buruh/pekerja dengan masa bakti minimal 1 bulan dalam perusahaan.

Kemudian seperti apa mekanisme pemberian THR ?
Didalam Permen 6 2016 pada penjelasan pasal 3 Nomor (1) Satu Huruf (a &b) disebutkan kriteria penerima THR yaitu :

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR WAJIB 1 Bulan Full
2. Buruh/pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan akan tetapi kurang dari 12 bulan maka,Thr nya dihitung Pro Rate dengan Rumus ( MK:12×UMK )
3.Komponen THR yang diterima pekerja dapat berupa :
A. Gaji Pokok
B. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap ( bagi yang memiliki tunjangan tetap ) sekedar info yang dimaksud tunjangan tetap kita dapat melihat SE no 7 tahun 1990 butir 1 (Satu) poin B tentang pengelompokan Upah (Tunjangan tetap) yang mana didalam butir klausal tersebut dijelaskan bahwa tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah Pokok dalam satuan waktu yang sama.

Pertanyaan :

- Bagaimana dengan kawan kawan yang baru akselarasi ? Sedangkan masa kerja mereka katanya dari 0 ?

Jawab : untuk kawan kawan yang akselarasi kita akan lihat dari masa kerja ybs apakah memenuhi unsur 1 tahun sebelum dilakukan akselarasi sampai h-7 sebelum THR  (karena masa kerja sebelum akselarasi tersebut juga WAJIB ) dihitung tidak boleh dari 0 apalagj statusnya PKWTT.

- Untuk PKWTT yang Resign apakah dapat THR ?

Jawab: Resign ataupun Di PHK ,keduanya sama sama masuk kategori pemutusan hub kerja maka sesuai amanat UU pekerja tetap berhak atas THR  minimal di H-30 sebelum hari raya.
Untuk PKWT yang habis sebelum hari raya gimana ?
" pasal 7 poin 3 Permen No 6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa PKWT yang habis karena berakhirnya kontrak sebelum hari raya tidak berhak atas THR "

Teruntuk kawan kawan placemaker yang baru akselarasi,terkait pemberian THR  ini atas Hak kawan kawan apabila ada ketidak sesuaian segera hubungi Bid.Humas PK FSB NIKEUBA ISS GROUP.

Kami juga aktif 24 jam untuk menanggapi setiap keluhan dari anggota.

Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan,dan jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan berkomentar secara baik.

Terima kasih

Salam Dari Kami,
Sekjen - PK FSB NIKEUBA ISS GROUP

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!