News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan

Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan

PK FSB Nikeuba ISS INDONESIA - Dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh, serikat buruh didefinisikan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Dalam UU ini juga dikenal empat bentuk serikat :
  • Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan
  • Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan
  • Federasi serikat pekerja/serikat buruh 
  • Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
Pada dasarnya serikat pekerja di tingkat perusahaan itu dibedakan menjadi dua yaitu, Serikat pekerja di perusahaan yang memiliki afiliasi ke serikat maupun federasi di luar perusahaan dan Serikat pekerja di tingkat perusahaan saja tanpa afiliasi ke manapun.

Serikat buruh yang memang hanya mau membangun serikat buruh di tingkat perusahan saja. Serikat buruh jenis ini, hanya berdiri di suatu perusahan tertentu dan tidak tertarik untuk bergabung dengan serikat buruh ataupun federasi di luar, dengan segala pertimbangannya.

Bagaimana jika sebuah serikat tidak ingin berafiliasi dan hanya di tingkat perusahaan? Ya, sah-sah saja secara hukum.

Salah satu sebab yang paling sering kita temukan adalah, serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP) ini didirikan oleh pihak pengusaha sebetulnya. Bagaimana bisa? 
Berikut Penjelasannya:

1. SPTP didirikan oleh pekerja yang memiliki posisi atau jabatan di perusahaan. Sebagian besar pengurusnya adalah pekerja-pekerja yang tergolong sebagai atasan, seperti supervisor, leader bahkan level manajer dan level lebih lainnya.
Tujuannya, membangun serikat buruh ini supaya perusahan itu terlihat memiliki serikat buruh dan mengakui kebebasan buruh untuk berserikat. Tetapi, biasanya sepenuhnya program-program serikat tidak boleh bertentangan dengan kebijakan perusahan, bahkan cenderung mendukung kebijakan perusahan, walaupun kebijakan perusahan itu merugikan buruh itu.

2. SPTP didirikan sebagai serikat tandingan saat ada gerakan pembentukan serikat buruh dari buruh-buruh yang benar-benar ingin memperbaiki kondisi dan hak pekerja. Tujuan serikat buruh tandingan ini tidak pernah secara tertulis dideklarasikan untuk menandingi serikat buruh independen yang sudah berdiri. Serikat buruh tandingan yang di sponsori oleh pekerja pro pengusaha (pekerja aristokrat) bertujuan mendukung kebijakan-kebijakan perusahan juga.

Selain itu, serikat buruh di tingkat perusahaan kemungkinan akan terisolir, tidak mengembangkan solidaritas di antara kelas buruh, tidak menjadi sarana sekolah bagi kaum buruh, tidak mendapatkan bantuan dari sesama buruh di luar bila terjadi pelanggaran hak. Pendek kata, tidak berfungsi sebagai serikat buruh yang seharusnya. Salah-salah hanya menjadi sarana perpanjangan tangan pengusaha dan sekadar alat menjadikan buruh semakin bungkam.

Meskipun dalam prakteknya SPTP kebanyakan hanya berkiblat ke apa maunya perusahaan, tidak bisa juga dijeneralisir seluruh serikat tingkat perusahaan seperti itu.
Belakangan, mulai muncul serikat-serikat buruh tingkat perusahaan baru yang tidak puas terhadap kebijakan serikat-serikat buruh besar yang ada sekarang yang berbentuk federasi maupun konfederasi

Dalam hal ini adalah serikat buruh atau federasi atau konfederasi yang betul-betul memperjuangkan kepentingan buruh. Bukan serikat buruh sebagai alat untuk “karir politik” atau sebagai ajang karir untuk mendapatakan kekuasaan. Melainkan, betul-betul memang tujuan dari serikat buruh ini adalah membela kepentingan kelas buruh dan keluarganya melalui sebuah perjuangan bersama.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

8 comments

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!