News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengawal Anggota Yang Masuk Daftar PHK

Mengawal Anggota Yang Masuk Daftar PHK

FSB Nikeuba PK ISSPandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia ini menyebabkan kepanikan luar biasa bagi seluruh masyarakat, juga meluluh lantakkan seluruh sektor kehidupan. 

Pemerintah Indonesia pun mengambil kebijakan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penerapan kebijakan social distancing, dimana warga harus menjalankan seluruh aktivitas di rumah, seperti bekerja dan belajar.

Dunia usaha mengalami tantangan amat berat, pekerja di dunia menghadapi risiko kekurangan uang dan atau kehilangan pekerjaan dalam berbagai tingkatannya. Sektor ekonomi informal juga terpukul hebat. Jutaan petani di dunia, begitu juga pekerja migran menghadapi situasi ekonomi yang berat dengan berkurang atau bahkan hilangnya penghasilan mereka.


Seperti yang sudah terjadi sekarang, beberapa perusahaan bahkan perusahaan kita juga melakukan PHK kepada karyawan Atau anggota yang bisa dibilang tidak memiliki Area kerja. Prosess pengawalan dari titik awal sampai akhir oleh Pengurus FSB Nikeuba PK ISS

Memastikan hak-hak karyawan sesuai pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Apa saja Hak hak buruh/karyawan yang terkena PHK? Anda bisa membacanya DISINI.


Hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Risiko 
PHK selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja. Kondisi ini tentu adalah hal yang paling tidak diinginkan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. PHK adalah jalan akhir yang harus ditempuh untuk menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan.  

Apabila harus melakukan pemutusan hubungan kerja, bagaimana prosedur PHK yang tepat?

Mengingat kemerosotan ekonomi yang diakibatkan penyebaran Virus Corona di Indonesia pada akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini tentu sebagai hal yang tidak diinginkan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Namun berbagai faktor jadi alasan.

Terutama saat ini, ketidakmampuan perusahaan membiayai operasional menjadi alasan utama kenapa akhirnya PHK dilaksanakan.

PROSEDUR PHK MENURUT UU NO 13 TAHUN 2003
Teknik dan cara pemutusan hubungan kerja yaitu dengan merundingkan terlebih dahulu antara kedua pihak. Jika memang hasil akhir PHK adalah tetap dilaksanakan, maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Atau biasa disebut dengan pengadilan hubungan industrial disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.

Bagaimana perhitungan pesangon? jika berkaca pada pasal 156 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 2 Yaitu :
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang 2 tahun, 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Selain dari uang pesangon, ternyata terdapat uang penghargaan masa kerja pada pasal 3 UU tersebut, yaitu ;
  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
              Selanjutnya, pada pasal 4, terdapat uang penggantian hak yang dapat diberikan kepada karyawan dengan ketentuan :
              1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
              2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
              3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
              4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


              Terima kasih

              Link sumber : https://www.talenta.co/

              Tags

              Berlangganan Artikel

              Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

              Post a Comment

              Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!