News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anda Sebagai Pekerja? Wajib Baca Ini

Anda Sebagai Pekerja? Wajib Baca Ini

FSB NIKEUBA- Sahabat pekerja yang saya banggakan, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang UU Ketenagakerjaan yang wajib dan harus anda baca dan pahami.
Sebagai karyawan, kita harus tahu bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia sudah dilindungi oleh Undang- Undang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.
Aturan kontrak kerja, phk, gaji, dan lainnya diatur di situ.
Di dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan ini menjadi dasar kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Undang-undang ini juga diberlakukan agar para tenaga kerja mendapatkan hak nya untuk memiliki kehidupan yang layak.

PKWT / PKWTT
Sahabat pekerja yang saya banggakan, sistem kontrak seringkali harus dihadapi para first jobber. Lamanya waktu kontrak bervariasi, mulai dari hitungan bulan, hingga bertahun-tahun. Namun tak jarang kita temukan, seorang karyawan harus menjadi karyawan kontrak selamanya.
BACA: PERBEDAAN PKWT&PKWTT
Padahal seharusnya, seseorang hanya boleh terikat status kontrak selama 5 tahun saja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun.

Setelah itu, kontrak bisa diperbaharui lagi satu kali untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Apabila ada perusahaan yang memperpanjang masa kontrak setiap tahun, karyawan bisa melaporkan ke pengadilan hubungan industrial karena sudah menyalahi aturan.

PHK
Begitu juga jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan kontrak. Menurut undang-undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir harus memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan.

Jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum waktunya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai sisa masa kontrak yang berlaku.

Dalam dunia bisnis, bukan hal asing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Biasanya hal ini diakibatkan oleh dua hal,
Mungkin Karena performa karyawan yang terus menurun
Mungkin karena kondisi bisnis perusahaan melemah.
Maka dari itu, karyawan harus selalu siap menghadapi ketidakpastian seperti kasus di atas. Sebagai salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PHK. Ketika dipecat, hak pertama yang harus dipenuhi adalah hak akan uang pesangon.

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.

Begitu pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Adapun  hak yang  bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.

HAK CUTI
Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan. Pada hari libur nasional, karyawan tidak wajib untuk bekerja.


Menurut pasal 93 UU Ketenagakerjaan, karyawan juga berhak untuk mendapat cuti di hari penting mereka. Misalnya 3 hari untuk menikah, 2 hari saat keluarga meninggal dunia, dan 2 hari ketika istri melahirkan.

HAK PERLAKUAN SAMA
Meskipun perusahaan tempat kita bekerja didominasi oleh suku atau agama tertentu, kita berhak untuk diperlakukan dengan sama.
Hak kita telah diatur dalam pasal 6 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Jadi, jangan takut menjadi minoritas karena perusahaan tidak boleh memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik dalam memperlakukan karyawan.

HAK UPAH
Tak jarang pekerja yang protes akan upah yang diterimanya. Sebenarnya, hak akan upah karyawan telah ditulis dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. Karyawan pria maupun wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya. Karyawan juga berhak untuk diupan meski dengan tidak bekerja ketika mengalami beberapa kondisi seperti menikahkan anak, keluarga meninggal, atau istri melahirkan.

JAMINAN SOSIAL
Setiap karyawan beserta keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang menjamin kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan. Jika syarat keselamatan kerja dianggap meragukan, karyawan boleh saja mengajukan keberatan.

HAK AGAMA
Sesuai dengan pasal 80 UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang diwajibkan agamanya. Misalnya untuk karyawan yang beragama Islam, berhak mendapatkan waktu untuk melaksanakan ibadah sholat pada jam kerja, dan mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah Haji. Begitu pula untuk agama lain, berhak mendapat kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

HAK KARYAWAN PEREMPUAN
Bagi para karyawan perempuan, pemerintah sudah mulai memperhatikan kesejahteraan kaum hawa.

Perempuan yang umurnya masih di bawah 18 tahun atau sedang mengandung, dilarang bekerja antara pukul 23:00 hingga 07.00. Perempuan tidak wajib untuk bekerja di hari pertama dan kedua haid. Perempuan juga berhak untuk cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dengan keterangan dokter.

HAK PEMBENTUKAN SERIKAT
Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Kamu dan rekan tenaga kerja kamu sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu sesuai dengan minat dan bakat.

Tidak hanya itu saja, kamu sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.

Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.

Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Mungkin sampai disini dulu informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga bisa bermanfaat.

Terima kasih

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!