News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PERJUANGAN SERIKAT BURUH MELAWAN PHK

PERJUANGAN SERIKAT BURUH MELAWAN PHK

FSB NIKEUBA PK ISS, Telah terjadi perselisihan antara perusahaan dan pekerja yang diwakili oleh serikat FSB NIKEUBA ISS, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja dengan alasan mangkir kerja, yang dianggap sebagai pelanggaran Pasal 9 dari Perjanjian Kerja (PK). 

Dalam pandangan perusahaan, tindakan ini dianggap sebagai pengunduran diri secara tidak langsung oleh para pekerja. Namun, Serikat FSB NIKEUBA ISS tidak sependapat dengan alasan yang diberikan oleh pihak perusahan PT. ISS Indonesia.

Pada tanggal 26 Juli 2024, telah dilakukan klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, yang di hadiri dari pengurus FSB NIKEUBA PK ISS yaitu Usman selaku Sekretaris Pengurus Komisariat, dan dua pengurus dari Pengurus Korda Tangerang yaitu Ofik Adibrata dan Deni Anshori, dan dari pihak perusahaan tidak hadir dalam Klasifikasi tersebut.

Setelah melakukan advokasi secara intensif terhadap anggotanya, Serikat FSB NIKEUBA ISS membawa kasus ini kembali ke mediasi yang ke 2 kalinya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang yang di hadiri oleh perwakilan dari Serikat Pekerja dan Manajemen perusahaan pada tanggal 07 Agustus 2024. 

Melalui proses mediasi tersebut, yang pada saat itu advokasi diwakili oleh Usman selaku Sekretaris Pengurus Komisariat FSB NIKEUBA di PT. ISS Indonesia, dan di lead oleh Irwan Ranto Bakkara S.H, M.H, selaku Sekretaris Jenderal DPP FSB NIKEUBA berhasil membuktikan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

*Foto Mediasi ke 2 tgl 07 Agustus 2024*

Hasil dari mediasi ini adalah keberhasilan anggota Nikeuba mendapatkan hak-haknya kembali sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Perusahaan akhirnya sepakat untuk memberikan kompensasi dan penyelesaian yang adil bagi pekerja yang terkena dampak PHK tersebut lalu menyepakati Perjanjian Bersama (PB) bersama dengan pekerja.

Keberhasilan ini menandakan kemenangan bagi Serikat Nikeuba dalam memperjuangkan hak-hak pekerjanya dan sebagai contoh penting bahwa advokasi yang kuat dan terorganisir dapat membawa hasil yang positif dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Kemudian pada hari Jumat 25 Oktober, pihak pekerja telah mendapat pemanggilan dari pihak perusahaan terkait penandatanganan Perjanjian Bersama (PB), dalam pemanggilan tersebut dari Pengurus Serikat Pekerja, Siman Priyanto selaku Bid Advokasi FSB NIKEUBA ISS Korda Jakarta hadir mendampingi anggota tersebut untuk perwakilan dari pihak Manajemen PT ISS Indonesia, yang dilakukan di kantor Head Office ISS indonesia. 

Foto by : FSB NIKEUBA PK ISS 

Sumber : FSB NIKEUBA PK ISS 

Penulis : Soma Darmawinata 





Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!