Ceremonial penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. ISS Indonesia
FSB NIKEUBA ISS INDONESIA - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan berbagai pihak dan salah satunya adalah pekerja/ karyawannya, yang selanjutnya berfungsi untuk memberikan jaminan dan mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, guna mewujudkan lingkungan kerja yang dinamis dan harmonis di dalam perusahaannya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pun merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan yang mana kelak PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja.
Upaya untuk membuat PKB ini tak lepas dari perjuangan panjang pengurus PK FSB NIKEUBA ISS, yang berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan diberlakukannya PKB ini, tentunya semua pihak berharap agar perusahaan bisa semakin baik dan maju, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja juga kenyamanan pekerja dalam bekerja di perusahaan.
Tak hanya itu, mereka juga berharap semoga dengan hadirnya PKB, bisa menjadi role model dalam hubungan Industrial yang baik, ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja bagi pengusaha dan pekerjanya.
Sehubungan habis masa berlakunya PKB terdahulu, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika keuangan dan perbankan (PK FSB NIKEUBA) PT. ISS Indonesia pun lakukan pembaharuan PKB dimana, hasilnya pun diteruskan kepada pihak manajemen PT. ISS Indonesia.
Alhasil, setelah kedua belah pihak setuju atas PKB yang baru. Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika keuangan dan perbankan (PK FSB NIKEUBA) PT. ISS Indonesia yang dipimpin oleh Amran Sadat Panggabean bersama Manajemen PT. ISS Indonesia mengadakan Seremonial penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2023-2025. Untuk "Menjalin Hubungan Industrial Yang Harmonis" di Kantor Head Office ISS, Bintaro, Tangerang Selatan. Rabu, (23/10/24).
Elly Rosita Silaban sebagai Presiden KSBSI dengan di dampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) Carlos Rajagukguk dan Sekretaris Umum DPP FSB NIKEUBA (Irwan Ranto Bakkara) terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.
Sedangkan, dari pihak perusahaan itu sendiri di hadiri Muhammad Sofyan selaku Presiden Direktur PT. ISS Indonesia beserta jajaran manajemennya.
Disamping itu, Dra. Indah Anggoro Putri. M. Bus. Yang merupakan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebuah perjanjian yang diakui tentu tidak lepas dari sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hal ini merupakan sebuah dasar hukum yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan hukum yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Foto by : Robbi Zaelani
Penulis : Soma Darmawinata
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!