Pendampingan Anggota Korda Becikapur
Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) PT. ISS Indonesia, melakukan pendampingan terhadap anggotanya yang bekerja di wilayah Kabupaten bekasi, yang saat ini telah mendapat pemanggilan oleh pihak perusahaan karena suatu pelanggaran, yang menurut perusahaan bersifat mendesak dan berujung Pemutusan Hubungan Kerja. Bintaro - Kamis, (24/10/24)
Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!