News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bagaimana Status Keberlakuan PKB Setelah 4 Tahun?

Bagaimana Status Keberlakuan PKB Setelah 4 Tahun?

Perihal ketentuan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) telah diatur di dalam pasal 116-pasal135 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( UUK ). Selain itu diatur lebih lanjut dalam peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011 ( Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011 ) tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perushaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait dengan keberlakuan PKB, kita bisa lihat di dalam Pasal 123 UUK, yang menyebutkan :

Pasal 123

(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 123 UUK tersebut di atas, maka PKB hanya berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, serta tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun apabila perundingan mengenai perubahan/pembuatan PKB baru tidak mencapai kesepakatan."
Sesuai dengan judul pada post kali ini, mengenai status keberlakuan PKB setelah 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding), maka kami akan menjawab dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa UUK maupun Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur akibat hukum dari PKB yang masa keberlakuannya setelah melewati 4 tahun tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding);
  • Bahwa PKB merupakan sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja yang mana mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata), selama memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Di samping itu, lebih tegas di dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK, PKB yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.
  • Bahwa keberlakuan PKB juga tidak bergantung pada proses pendaftaran PKB di instansi ketenagakerjaan, di mana PKB tersebut didaftarkan bukan untuk mendapatkan pengesahan seperti halnya pendaftaran Peraturan Perusahaan (“PP”) sehingga meskipun tidak didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku bagi kedua belah pihak. Sedangkan, pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Berdasarkan penjelasan diatas yang kami kutip dari beberapa sumber, PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) seperti yang Anda tanyakan, masih tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB tersebut tidak dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK

Akan tetapi harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Apakah sebelum diadakan perundingan, telah terlebih dahulu dibuat Tata Tertib (“Tatib”), yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja, sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, yaitu;

Pasal 19 :

Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:

a.tujuan pembuatan tata tertib;
b.susunan tim perunding;
c.lamanya masa perundingan;
d.materi perundingan;
e.tempat perundingan;
f.tata cara perundingan;
g.cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
h.sahnya perundingan; dan
i.biaya perundingan.

Apakah di dalam Tatib diatur dan disepakati bahwa setelah habis masa perundingan dan perundingan kemudian mengalami kebuntuan (deadlock) disepakati PKB yang berlaku dinyatakan tidak berlaku? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka setelah kedua belah pihak menyatakan kebuntuan atau tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan, PKB tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan penyelesaian mengenai hak-hak kedua belah pihak merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UUK dan peraturan terkait lainnya;

Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai ketentuan bahwa pasal-pasal yang sudah disepakati bisa langsung berlaku tanpa menunggu disepakatinya seluruh subtansi di dalam PKB? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka pasal-pasal yang sudah disepakati dalam perundingan dapat diberlakukan tanpa harus menunggu disepakatinya keseluruhan substansi PKB.

Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai mekanisme penyelesaian sebagaimana ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), jika perundingan mengalami deadlock? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka jika terjadi deadlock, selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang diatur di dalam UU PPHI. Namun, pasal-pasal yang akan diperselisihkan harus dicermati dan dilihat terlebih dahulu apakah termasuk perselisihan hak ataukah perselisihan kepentingan.


Salam,

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!