News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Langkah Awal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Langkah Awal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? 
Kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut?
Apakah Anda mengikuti kegiatan kami baik melalui media sosial, atau agenda konsolidasi di wilayah setempat? Jika iya, maka Anda akan memahami apa yang akan kami sampaikan pada postingan kali ini.

Hal yang pertama yang akan kami sampaikan adalah terkait dengan Perundingan Bripatit
Mungkin Anda bertanya-tanya dan membaca, mengapa kami selalu Posting di media sosial atau share di group whatsAp perihal pertemuan dengan management dalam hal pendampingan Anggota atau dalam hal apa pun terkait dengan kegiatan serikat! Memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.

Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedudukan hukum penyelesaian melalui perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib. 

Seperti yang diterangkan dalam :

UU No. 13 Tahun 2003 "Maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan"
UU No. 2 Tahun 2004 "Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit."

Mengapa seorang karyawan/pekerja/buruh perlu untuk menjadi anggota serikat pekerja/buruh ?
Serikat pekerja/buruh adalah sebagai sarana perlindungan, aspirasi, sarana komunikasi, serta sarana untuk menciptakan ketenangan kerja dalam perusahaan. 
Dengan peran demikian dapat ikut mewarnai atmosfer yang semula kurang nyaman ke arah kondisi yang kondusif.

Berikut ini dijelaskan proses yang terjadi dalam perundingan bipartit

1. Sebelum Perundingan

- Menyampaikan masalahnya secara tertulis.
- Pekerja/ buruh non Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dapat memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Perusahaan.
- Pengusaha/ manajemen atau yang diberi mandat menyelesaikan secara langsung
- Serikat Pekerja/ Serikat Buruh atau Pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing.
- Pekerja/ buruh yang jumlahnya lebih dari 10 dapat menunjuk sebagian pekerja tersebut paling banyak 5 sebagai wakil
- Terhadap perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam 1 perusahaan dapat menunjuk wakil paling banyak 10 orang

2. Tahap Perundingan

- Menginventarisir dan mengidentifikasi masalah.
- Membuat tata tertib dan jadwal perundingan.
- Dapat disepakati selama perundingan tetap melaksanakan kewajibannya.
- Melakukan perundingan sesuai dengan tata tertib dan jadwal yang telah disepakati.
- Bila tidak bersedia melanjutkan perundingan, salah satu pihak dapat seketika mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat.
- Dapat melampaui 30 hari asal disepakati para pihak.
- Setiap tahap perundingan dibuat risalah apabila salah satu pihak tidak bersedia tanda tangan maka dicatat dalam risalah.

3. Selesai perundingan

- Jika tercapai kesepakatan, perjanjian bersama (PB) didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartite telah dilakukan.

Begitulah prosess nya, dan masih banyak lagi hal-hal lain atau prosess-prosess lain yang harus ditempuh oleh serikat pekerja/buruh yang Menjadi perwakilan dalam penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga kerja sama bipartit, tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya.

Anda bisa melihat di akun media sosial resmi PK FSB Nikeuba ISS GROUP, semua kegiatan, perselisihan, pendampingan dan hal lainnya, kami selalu berusaha memberikan edukasi dan transparansi kegiatan kepada semua Anggota, baik melalui media sosial, bertemu secara langsung atau dalam agenda pertemuan diwilayah masing-masing.

Perlu Anda ketahui juga bahwa penjelasan diatas adalah salah satu prosess yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Brikut tahapan lengkapnya :

  • Perundingan bipartit ( Yang Kami bahas dipostingan ini )
  • Mediasi ( Akan dibahas pada Postingan Selanjutnya )
  • Konsiliasi ( Akan dibahas pada Postingan Selanjutnya )
  • Arbitrase ( Akan dibahas pada Postingan Selanjutnya )
  • Pengadilan hubungan industrial ( Akan dibahas pada Postingan Selanjutnya )


Kami sarankan untuk semua Anggota selalu mengikuti kami di media sosial Resmi PK FSB Nikeuba ISS GROUP :

- Group Facebook [ KLIK DISINI ]
- Halamam Facebook [ KLIK DISINI ]
- Channel Youtube [ KLIK DISINI ]
- Instagram [ KLIK DISINI ]

Sampai berjumpa lagi pada Postingan selanjutnya ...MEDIASI .


Terima kasih.

Salam,
Buruh Cerdas, Buruh Sejahtera

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!