KSBSI Menggugat Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Terbitnya Perpu No 2 tahun 2022 adalah bukti arogansi penguasa dalam KBBI disebut dengan kesewenangan-wenangan.
KSBSI Menggugat Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bagaimana tidak penguasa hari ini sudah mempertontonkan kebodohannya dengan menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sebelumnya sudah di putuskan oleh MK Inkonstitusional bersyarat dan wajib di lakukan perbaikan selama paling lama 2 tahun sejak putusan MK tersebut dibacakan, syarat perbaikan salah satunya dengan melibatkan partisipasi publik.
Bahwa sampai akhir tahun 2022 perbaikan dengan partisipasi publik yang dimaksud oleh putusan MK masih juga diabaikan, penguasa malah mengeluarkan Perpu No 2 tahun 2022 dengan alasan mendesak untuk menutupin kekosongan hukum karena UU No 11 tahun 2020 dinyatakan INKONSITUSI sesuai putusan MK karena tidak dilakukan perbaikan sampai batas waktu yang di tentukan, sementara batas waktu perbaikan sesuai yang di maksud dalam putusan MK adalah sampai dengan November 2023.
Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa Penguasa sudah melakukan PEMBANGKANGAN TERHADAP KONSTITUSI.
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!