News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peraturan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat JHT menuai protes dari kalangan pekerja/buruh.

Peraturan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat JHT menuai protes dari kalangan pekerja/buruh.

Jakarta, Media KSBSI.org - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari kalangan pekerja/buruh. 

Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun. 

Tim redaksi media KSBSI melakukan wawancara seputar JHT bersama bang Alson naibaho selaku ketua DPC Kamiparho DKI Jakarta. (21/02/2022) 

"Menurut beliau, tentang aturan permenaker no 2 thn 2022 ini memang sudah di atur didalam uu no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional atau kembali ke marwahnya. 

Namun yang menjadi polemik saat ini adalah permenaker no 2 thn 2022 ini di anggap secara situasional waktunya sangat tidak tepat. Karena kondisi saat ini pekerja/buruh sangat membutuhkan dana jht tersebut. 

Ko harus sekarang ? Apa yang menjadi urgensi pemerintah sehingga permenaker no 2 thn 2022 ini dikeluarkan ? Kenapa tidak bisa dilakukan nanti menunggu kondisi membaik terlebih dahulu. "kata alson naibaho pungkasnya. 

Apa jangan-jangan ada presure atau tekanan dari pihak BPJS yang menekankan permenaker no 2 thn 2022 ini segera di keluarkan. Kita tahu yg dihadapi BPJS terkait program JKP, itu kan dipotong dari JKM JKK pekerja/buruh. Apakah pemerintah khawatir ketika masa jangka panjang dananya tidak cukup mengcover permasalahan-permasalah ini. Sehingga dibuat aturan yang menahan dana pekerja/buruh. Pungkasnya kata Alson Naibaho. 

Apakah dari serikat pekerja/buruh dilibatkan dalam permenaker no 2 thn 2022 ini ? 

Sebetulnya ada keterlibatan Tripnas yg di wakili dari KSBSI yaitu ada 2. Bang Carlos Rajaguguk Ketum Fsb Nikeuba dan Bang Joko Ketum Garteks. Tetapi informasi yang kami dapat dari mereka bawha sebetulnya kami dilibatkan dalam program JHT tersebut tetapi tidak ada kesepakatan saat itu. Kata Alson naibaho 

Dengan Cara seperti apa agar permenaker ini bisa di cabut atau di revisi ? 

Salah satu cara untuk mencabut Permenaker no 2 thn 2022 ini adalah dengan total atau perlawanan penuh. 

Bentuk perlawanan tidak hanya demo, tetapi kita juga melakukan aksi penolakan menggunakan tulisan-tulisan media sosial. Dan menekan pemerintah pusat agar peraturan ini segera dicabut.


Narasumber : Alson Naibaho

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!