SYARAT SAHNYA PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA
Adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. ( Pasal 1 angka 14 UU No 13 Thn 2003 )
SAHNYA PERJANJIAN KERJA HARUS MEMENUHI 4 ( EMPAT ) SYARAT
1. Kesepakatan, pernjanjian kerja harus di buat berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak pengusaha. Tidak ada paksaan,penyesatan, kekhilafan, atau penipuan.
2. Kecakapan, baik pihak pekerja maupun pihak pengusaha mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Misalnya, bukan anak-anak atau sudah dewasa.
3. Objeknya ada, objek atau pekerjaan yang diperjanjikan harus ada.
4. Halal, halal disini maksudnya, apa yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAPAT DIBATALKAN
Apabila perjanjian kerja yang di buat oleh pihak-pihak tidak memenuhi syarat nomor 1 dana 2, yakni tidak ada kesepakatan dan ada pihak yang tidak cakap untuk bertindak, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan.
BATAL DEMI HUKUM
Sebaliknya apabila perjanjian kerja dibuat tidak memenuhi syarat nomor 3 dan 4, yakni objek ( pekerjaannya ) tidak jelas dan causenya tidak memenuhi ketentuan, maka perjanjianya batal demi hukum.
Hubungan kerja diikat dengan perjanjian kerja. Baik tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, posisi kita dengan pengusaha adalah setara.
Hanya ada dua kemungkinan dalam berjuang. Menang dan belajar dari pengalaman.
Penulis : Soma Darmawinata
Sumber ; UU ketenagakerjaaan
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!