News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HAK UNTUK MOGOK KERJA

HAK UNTUK MOGOK KERJA


HAK UNTUK MOGOK KERJA

Mogok kerja merupakan salah satu hak dasar yang di miliki oleh pekerja/buruh.

Jadi, jangan lagi menganggap buruh yang mogok kerja tidak tahu diri. Karena apa yang mereka lakukan sesungguhnya dilindungi oleh konstitusi.

PENGERTIAN MOGOK KERJA

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh Serikat Pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

DASAR HUKUM MOGOK KERJA

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. ( Pasal 137 UU No 13 Thn 2003 )

PASAL 140 UU KETENAGAKERJAAN

(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a.waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

b. tempat mogok kerja;

c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :

a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

PERLINDUNGAN MOGOK KERJA

(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pasal 143 UU No 13 Thn 2003 Angka 1 dan 2)

PENGUSAHA DILARANG :

a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan atau

b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

(Pasal 144 UU No 13 Thn 2003 Huruf a dan b)

UPAH BURUH YANG MOGOK KERJA HARUS DI BAYAR

Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

(Pasal 145 UU No 13 Thn 2003)

Itulah pengertian tetang hak mogok kerja bagi Pekerja/Buruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sehari saja kawan kalau kita mogok kerja dan menyanyi dalam satu barisan sehari saja kawan kapitalis pasti kelabakan" ( Wiji Thukul )


Penulis : Soma Darmawinata

Sumber : UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!