HAK BURUH KETIKA SAKIT
HAK BURUH KETIKA SAKIT
Buruh yang sakit tidak boleh di lakukan semena-mena. Jangankan di PHK, bahkan upahnya harus tetap di bayarkan meskipun dia tidak bisa bekerja selama 12 bulan lamanya.
Upah buruh yang tidak bisa bekerja karena sakit harus tetap di bayar.
Pasal 93 ayat (2) UU ketenagakerjaan.
Buruh yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, upahnya harus tetap dibayarkan.
Pasal 93 Ayat (3) UU ketenagakerjaan.
Upah Buruh selama menderita sakit.
(a). Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
(b). Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
(c). Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah dan;
(d). Untuk bulan selanjutnya di bayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja di lakukan oleh pengusaha.
Larangan melakukan PHK terhadap buruh yang sakit.
Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada buruh kepada buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Pasal 82 angka 40 UU cipta kerja perubahan pasal 153 UU ketenagakerjaan.
Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada buruh yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pasal 82 angka 40 UU cipta kerja perubahan pasal 153 UU ketenagakerjaan.
Aamiin-kan ya, untuk kesembuhan sahabat atau saudara kita seandainya ada yang sakit..
Allahumma rabban nasi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syafi. La syafiya illa anta syifa’an la yughadiru saqaman.
Artinya: "Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa nyeri."
" Gerakan ini menjadi kuat bukan karena saya hebat. Gerakan ini menjadi kuat karena buruh bersatu "
Penulis : Soma Darmawinata
Sumber : UU ketenagakerjaan, atau Cipta kerja
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!