News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Apa itu HAK NORMATIF Pekerja

Apa itu HAK NORMATIF Pekerja

Nikeuba ISS - Good People, Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara ringkas tentang HAK-HAK buruh di tempat kerja yang umumnya sangat sedikit sekali dari pekerja/buruh yang tahu atau pernah membaca peraturan perundang undangan terkait ketenagakerjaan.

Umumnya pekerja/buruh dalam setiap persoalan di tempat kerja selalu di hadapi dengan bahasa intimidasi harus patuh dengan "peraturan perusahan ( PP )" bahkan seringkali bahasa tersebut pun masih di gunakan ketika perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh dan sudah memiliki "perjanjian kerja bersama ( PKB )".

HAK NORMATIF, adalah HAK dasar pekerja/buruh yang sudah di atur dengan jelas di dalam peraturan perundang undangan yang merupakan kewajiban perusahaan untuk di laksanakan, sederhananya HAK tersebut tidak perlu diminta atau di tuntut karena sudah di atur juga dalam Undang undang. Sanksi hukumnya bagi perusahaan yang tidak menjalankan baik itu sanksi pidana maupun sanksi Administrasi.

Berikut dibawah ini adalah contoh HAK NORMATIF yang seringkali di langgar oleh Perusahan :

1. HUBUNGAN KERJA
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) sesuai amanat Pasal 59 UU No 13 tahun 2003 adalah hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara ( disyaratkan paling lama 3 tahun ), Artinya pekerjaan yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun pelaksanaannya sudah tidak memenuhi syarat untuk hubungan kerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu ( PKWT ).

2. WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
Penting untuk kawan kawan Pekerja/Buruh mengetahui bahwa ketentuan waktu kerja dan istirahat ini sangatlah tegas di atur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 UU No 13 tahun 2003, kami coba ringkas sebagai berikut :
A. Jam kerja maksimal adalah 8 jam / hari, perusahaan yang menetapkan jam kerja lebih dari 8 jam / hari adalah wajib membayar upah lembur.
B. Pekerja/Buruh berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 1 hari dalam satu minggu ( Ketentuan satu Minggu adalah 7 hari )
C. Pekerja/Buruh tidak berkewajiban bekerja di hari Libur Nasional, Perusahaan yang minta Pekerja/Buruh bekerja di hari Libur Nasional berkewajiban membayarkan Upah Lembur.
D. Hak Cuti Tahunan sebanyak 12 hari untuk Pekerja/Buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut turut yang mana pelaksanaan cuti tersebut adalah sesuai kebutuhan Pekerja/Buruh dengan ketentuan pengajuan 30 hari sebelumnya secara tertulis, opini yang berkembang bahwa perusahaan dapat mengatur pengambilan cuti ini adalah SALAH.
E. Hak Cuti Melahirkan selama kurang/lebih 90 hari untuk Pekerja/Buruhperempuan dan tetap berhak menerima Upah seperti biasanya, Untuk HAK ini tidak sedikit perusahaan mendorong Pekerja/Buruh untuk mengundurkan diri dengan iming iming dapat di terima bekerja kembali setelah melahirkan.
Bersambung...Hak Normatif.

Agar tidak ketinggalan update artikel terbaru dari kami, silahkan anda subscriber dengan memasukan alamat email anda pada kolom Email address dibawah logo.

Terima kasih.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

6 comments

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!

  1. Mantab, menjadi media sumber pengetahuan khususnya ketenagakerjaan...thank Nikeuba

    ReplyDelete
  2. Sangat bermanfaaf banget.. thaks

    ReplyDelete
  3. Penjelasanya sangat membatu buat pekerja yg awam dalam UUD dan segala hal terimakasih NIKEUBA Semoga selalu berjaya dan terus membantu para anggotanya..

    ReplyDelete