News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

10 Kiteria, Pengusaha Tidak Boleh PHK Pekerja/Buruh

10 Kiteria, Pengusaha Tidak Boleh PHK Pekerja/Buruh

Pada kesempatan kali ini PK FSB NIKEUBA ISS INDONESIA berbagi informasi perihal dengan maraknya PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekrja/buruh.


Untuk itu, mari kita sama - sama belajar dengan merajuk pada undang-undang yang berlaku.

Ada 10 Kiteria Pengusaha Dilarang PHK pekerja/buruh :


a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pada penjelasan diatas, kita semua bisa belajar dan tahu bahwa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Batal demi Hukum apabila ada salah satu kiteria yang dimaksud dalam uraian diatas.

Semoga bisa bermanfaat.

Sumber : UU 13 2003 pasal 153 / UU CIPTAKERJA Pasal 153 

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!