Gagalnya Perundingan Akan Hadirnya Jilid Ke Dua
Kami informasikan kepada seluruh Anggota FSB NIKEUBA ISS GROUP, bahwa FSB NIKEUBA ISS GROUP telah melayangkan surat ke II kepada perusahaan.
Sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mana perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat perundingan salah satu pihak menolak untuk berunding/tidak ada tanggapan atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Maka sebagai organisasi pekerja resmi dan dicatatkan ke pemerintah, FSB NIKEUBA ISS GROUP dengan segala otoritasnya sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (2) (e) bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud serikat pekerja/serikat buruh, Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang kita ketahui, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Adapun, yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.
Sedangkan yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada seluruh Anggota FSB NIKEUBA ISS GROUP.
Salam,
Muda, Berani, Profesional
Siap Aksi
ReplyDelete