Upaya Hukum PHK Sepihak
FSB Nikeuba ISS GROUP - Perushaan atau penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau yang dikenal dengan PHK kepada karyawan. Terkadang, PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan dampaknya bagi karyawan ( Pekerja ) yang bersangkutan. Lalu, adakah Upaya Hukum PHK sepihak ??? nahh,,, inilah yang akan kita bahasa pada postingan kali ini.Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan tidaka menghasilkan persetujuan, maka Perushaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial ( Pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan ).
Di dalam UU Cipta Kerja juga telah dijelaskan pada pasal 81 No. 37 ayat 3 - 4 yang berbunyi sebagi berikut :
3.Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antar pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
4.Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!