News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Upaya Hukum PHK Sepihak

Upaya Hukum PHK Sepihak

FSB Nikeuba ISS GROUP - Perushaan atau penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau yang dikenal dengan PHK kepada karyawan.  Terkadang, PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan dampaknya bagi karyawan ( Pekerja ) yang bersangkutan. Lalu, adakah Upaya Hukum PHK sepihak ??? nahh,,, inilah yang akan kita bahasa pada postingan kali ini.
Perlu diketahui bahwa setiap organisasi / serikat pekerja / serikat buruh yang ada pada suatu perushaan secara resmi sangatlah menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam dunia industrial, PHK sepihak biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh Perusahaan dengan berbagai alasan. Bagaimana pun alasannya PHK sepihak bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh meraka yang menerima PHK

Sesuai pada judul Artikel ini, jika pekerja/buruh tak terima di'PHK sepihak oleh Perushaan ,maka Upaya ukum Yang Bisa Ditempuh sebagai berikut :
Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan tidaka menghasilkan persetujuan, maka Perushaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial ( Pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan ).

Di dalam UU Cipta Kerja juga telah dijelaskan pada pasal 81 No. 37 ayat 3 - 4 yang berbunyi sebagi berikut :

3.Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antar pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

4.Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 dan Undang - undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 adalah sebagimana yang sudah dijelaskan diatas, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal DEMI HUKUM.

Bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib memperkerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini sudah tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan.

Apabila anda merupakan salah satu pekerja / buruh yang tak terima, maka Anda dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali.

Jika Anda Korban PHK tanpa alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK.

Semoga bermanfaat.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!