News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BEBERAPA SITUASI BURUH TIDAK BOLEH DI PHK

BEBERAPA SITUASI BURUH TIDAK BOLEH DI PHK

 


Pernahkah kalian mendengar ada buruh yang di PHK atau diminta mengundurkan diri ketika hamil dan melahirkan ?

Kejadian seperti ini dilaporkan terjadi di beberapa perusahaan.

Berdasarkan UU ketenagakerjaan. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya tidak boleh di PHK.

Oleh karena itu. Melakukan PHK terhadap buruh perempuan yang hamil atau melahirkan adalah sebuah kesalahan fatal yang seharusnya tidak dilakukan perusahaan.

Melahirkan adalah kodrat perempuan. Alih-alih melakukan pemecatan, yang harusnya dilakukan perusahaan adalah memberikan fasilitas dan/atau tunjangan kehamilan kepada buruh perempuan.

Tulis di kolom komentar jika kalian pernah tahu ada perempuan hamil yang di PHK.

Selain hamil atau melahirkan, untuk alasan berikut ini buruh tidak boleh di PHK.

1.) Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( Dua belas ) bulan secara terus-menerus.

2.) Pekerja/buruh berhalangan melaksanakan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.) Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4.) Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

5.) Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

6.) Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

7.) Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

8.) Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


BEKERJA ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.




Created by : Soma Darmawinata

Sumber : UU Ketenagakerjaan.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!