MESKIPUN TIDAK MASUK KERJA, UPAH TETAP DI BAYAR
Dasarnya adalah Pasal 93 UU no 13 thn 2003
1. Upah tetap dibayar jika Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
2. Upah tetap dibayar jika Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
3.Upah tetap dibayar jika Pekerja tidak masuk bekerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan dan keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orangtua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
4. Upah tetap dibayar jika Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap agamanya.
5. Upah tetap dibayar jika Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
6. Upah tetap dibayar jika Pekerja melaksanakan hak istirahat; dan Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha; dan Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengusaha yang tidak membayar upah buruh yang tidak masuk bekerja dengan alasan tertentu sebagaimana di atas, sanksinya : Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 400 juta. Pasal 186 UU No 13 Thn 2003
Penulis : Soma darmawinata
Sumber : UU ketenagakerjaan
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!