News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KELEBIHAN JAM KERJA BUKAN LOYALITAS

KELEBIHAN JAM KERJA BUKAN LOYALITAS

Dengan alasan loyalitas, kelebihan jam kerja tidak di hitung lembur. Tapi giliran mau minta izin sulit sekali.

Sering di minta bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam, padahal badan sudah terasa pegal semua. Jika menolak mendapat catatan buruk.

Pernahkah teman-teman mengalami hal seperti yang di alami di atas?

Berdasarkan UU ketenagakerjaan. Dalam sehari buruh hanya boleh bekerja maximal 8 jam, jika lebih dari 8 jam, maka wajib di hitung lembur. Hukum perburuhan tidak mengatur kelebihan jam kerja sebagai loyalitas.

pasal 77 UU ketenagakerjaan.

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari

kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)

hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usahaa atau peker-jaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 78 UU ketenagakerjaan

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari

dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi

sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.


" Katakanlah kelebihan jam kerja di anggap sebagai loyalitas, rasanya sangat tidak adil jika hanya buruh yang di minta loyal.

Sementara pihak perusahaan tidak loyal kepada buruh, dengan tidak memberikan upah kerja lembur kepada buruh.


Kesimpulan

Berdasarkan pasal 77, sudah sangat jelas jika waktu kerja adalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu, atau 8 jam 1 Minggu dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu.

Jika bekerja dari itu, maka berdasarkan pasal 78 harus ada persetujuan dari pekerja dan di hitung sebagai lembur.

Jadi tidak ada yang namanya bekerja melebihi waktu kerja di anggap sebagai loyalitas.

Lembur pun tidak boleh di paksa, harus ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan. Waktu lembur juga di batasi untuk paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18jam dalam 1 Minggu.

Jadi tidak ada kelebihan jam kerja yang di anggap sebagai loyalitas dan tidak dihitung sebagai bagian dari kerja lembur.














Penulis : Soma Darmawinata

Sumber : UU ketenagakerjaan no 13 thn 2003

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

3 comments

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!

  1. Hari libur kita lembur ,apa memang ada potongan istirahat ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lembur Wajib dibayarkan oleh Pengusaha. Tidak Ada dasarnya potongan istirahat dalam OT

      Delete