TANPA SERIKAT BURUH TIDAK PUNYA ALAT UNTUK BERJUANG
PENGERTIAN SERIKAT PEKERJASerikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Pasal 1 angka 1 UU No 21 Thn 2000)
- Tanpa serikat, tidak akan ada lagi yang memperjuangkan agar kesejahteraan kaum buruh selalu meningkat.
- Tanpa serikat, tidak ada yang memberikan perlindungan terhadap hak kaum buruh yang di rampas paksa.
- Tanpa serikat, tidak ada yang membela buruh ketika di perlakukan tidak adil, di PHK tanpa ketentuan, serta tidak di berikan jaminan sosialnya.
Kalau masih ada yang mengatakan serikat jangan bermental buruh dan selalu mentuntut kepada perusahaan, coba jadi pengusaha biar tahu bagaimana sulitnya pengusaha, berarti mereka yang mengatakan demikian, belum paham apa itu serikat pekerja.
Serikat justru harus menyatu dalam denyut kehidupan kaum buruh. Jangan "Bermain mata" dengan pengusaha untuk mengebiri hak-hak buruh.
AYO BERSERIKAT .. !!
penulis : Soma Darmawinata
Sumber : UU no 21 thn 2000
Keren bang Soma ����
ReplyDeleteTerima kasih
DeleteLanjutkeun Bang Soma. Mantap!
ReplyDelete