News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengapa semua lapisan dan golongan MASYARAKAT harus berpartisipasi Menolak OMNIBUS LAW?

Mengapa semua lapisan dan golongan MASYARAKAT harus berpartisipasi Menolak OMNIBUS LAW?

FSB Nikeuba PK ISS - Good People, sebelumnya kita perlu satukan pendapat terlebih dulu bahwa tidak ada hal lain yang di harapkan oleh setiap orang tua berusaha memberikan pendidikan formal maupun informal yang setinggi-tingginya kepada sang anak salah satunya adalah agar si anak nantinya mendapatkan Kepastian Pekerjaan dan Kehidupan Ekonomi yang layak! betul ya....betul donk....

Naaah...tentang Kepastian Pekerjaan dan Kehidupan Ekonomi yang layak ini erat sekali kaitannya dengan Undang undang Ketenagakerjaan di mana posisi Pemerintah dalam hal ini Negara harus dapat hadir memberikan perlindungan kepada rakyatnya sesuai Amanat UUD 45 yang mana adalah Dasar/Landasan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

OMNIBUS LAW sebagai aturan perundang undangan baru terutama Klausul tentang Ketenagakerjaan di nilai sangat bertentangan dengan UUD 45 karena isinya Pemerintah tidak memberikan perlindungan pekerjaan dan Kehidupan Ekonomi yang layak kepada Rakyatnya, Contoh :


1. Hilangnya kesempatan menjadi Karyawan Tetap atau PKWTT dengan memperluas jenis pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan dan Hubungan Kerja dengan PKWT/Kontrak tanpa batas waktu.  Pasal 59 UU No 13/2003 yang berlaku saat ini memberikan batasan jenis pekerjaan yang dapat di Out Sourcingkan dan batasan Hubungan Kerja dengan PKWT/Kontrak.
2. Hilangnya Standart Upah Layak UMK/UMSK yang sudah berjalan saat ini, Terkait tentang pengupahan Omnibus law adalah penurunan kehidupan Ekomoni Rakyat dengan Standart UMP dan Upah Perjam yang dapat di pastikan nilainya Lebih kecil. PP 78 Tahun 2015 yang berlaku saat ini sudah mengatur jelas dan cukup memberikan perlindungan terkait pengupahan dengan ketentuan penetapan upah minimum secara berjenjang yaitu UMP, UMK dan UMSK, begitu juga tentang rumusan kenaikan upah setiap tahunnya berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

2 ( Dua ) alasan diatas lebih dari cukup untuk kami FSB NIKEUBA PK ISS untuk menyatakan sikap MENOLAK OMNIMUS LAW dan tidak Rela MEWARISKAN PERATURAN YANG BURUK untuk anak, cucu Generasi Penerus BANGSA.

Sampai jumpa tgl 23-25 Maret 2020 di gedung DPR/MPR kawan kawan semua, Khususnya para PEKERJA/BURUH, MAHASISWA.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!