News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FSB NIKEUBA PK ISS AKAN LAKUKAN KONSOLIDASI DI BERBAGAI WILAYAH UNTUK PERSIAPAN AKSI DAMAI JILID 3

FSB NIKEUBA PK ISS AKAN LAKUKAN KONSOLIDASI DI BERBAGAI WILAYAH UNTUK PERSIAPAN AKSI DAMAI JILID 3



INFORMASI AWAL KONSOLIDASI AKSI DEMONSTRASI FSB NIKEUBA ISS

PERNYATAAN SIKAP PK FSB NIKEUBA ISS


Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT. ISS Indonesia, serta ketidakpatuhan terhadap anjuran dari instansi ketenagakerjaan, kami PK ISS menyampaikan pernyataan sikap ini sekaligus sebagai informasi awal untuk konsolidasi aksi massa dan perjuangan bersama seluruh anggota dan simpatisan FSB NIKEUBA ISS.


LATAR BELAKANG PERJUANGAN:


1. Pada 16 Mei 2025, DPP FSB NIKEUBA mengirimkan Surat Somasi Pertama kepada PT. ISS Indonesia, yang menuntut agar perusahaan menjalankan anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja terkait pembayaran pesangon terhadap pekerja yang di-PHK, antara lain Rozali dan kawan-kawan.

2. PT. ISS Indonesia tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan membalas dengan menyarankan agar serikat buruh menempuh jalur hukum.

3. Surat Somasi Kedua yang dikirim kemudian tidak ditanggapi sama sekali, menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban hukum dan proses hubungan industrial yang semestinya dijalankan secara musyawarah dan mufakat.

4. PT. ISS Indonesia malah memberikan informasi bahwa mereka akan melakukan gugatan terhadap pekerja Sutrisno Hadi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tanpa menyelesaikan anjuran terhadap pekerja lainnya yang senasib.

5. Hingga saat ini, tidak satu pun dari pekerja yang di-PHK menerima hak pesangon sebagaimana diatur oleh undang-undang.


DAFTAR PEKERJA TER-PHK YANG BELUM MENDAPATKAN HAK :


1. Rozali

2. M Yusup 

3. Ari Suhendra 

4. Ujang Junaedi 

5. Enggi 

6. Sutrisno Hadi 

7. Sri Dewi Tumangger


TUNTUTAN DPP FSB NIKEUBA & PK ISS:


1. Jalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja! Segera bayarkan hak Pesangon, UPMK & UPK pekerja yang di-PHK.

3. Hentikan pengabaian terhadap hak pekerja yang Ter-PHK!

4. Kami mendesak ISS Global dan Uni Global Union untuk segera turun tangan dan menindak oknum perusahaan yang merugikan perusahaan dan melanggar UU.


DASAR HUKUM TUNTUTAN KAMI:


1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, Pasal 157A .

2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

3. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2);

4. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama

5. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Kami akan terus menggalang kekuatan buruh melalui konsolidasi, aksi damai, dan upaya-upaya yang kami dianggap perlu apabila PT. ISS Indonesia tidak segera memenuhi kewajibannya. Kami mengajak seluruh buruh, elemen buruh KSBSI dan simpatisan serikat untuk bersatu dalam perjuangan ini.


Kami tidak akan diam ketika hak kami diinjak!

Kami tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan!

Hidup Buruh! Tolak PHK Sepihak! Jalankan Anjuran Disnaker!


Bintaro, 9 Juni 2025

Hormat kami,


PK FSB NIKEUBA ISS



Sumber : FSB NIKEUBA PK ISS 

Penulis : Soma Darmawinata 

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!