PENGUSAHA DILARANG MELAKUKAN PHK SEPIHAK
Hubungan kerja didasarkan pada hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Ini yang harus kamu lakukan ketika di PHK secara sepihak.
Setelah itu, kirimkan surat kepada perusahaan untuk melakukan perundingan Bipartit.
Jika dalam perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan, kirimkan surat ke Dinas Tenaga kerja untuk dilakukan mediasi.
Jika dalam Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, selain membawa ke mediasi. Buruh juga bisa melakukan Mogok Kerja dan/atau unjuk rasa untuk menolak PHK.
Jika dalam mediasi juga tidak ada penyelesaian, kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tenang jangan panik atau emosi yang justru kontraproduktif. Yang penting , kamu tahu aturan hukum mengenai PHK.
Setidaknya, inilah yang harus kamu lakukan jika mengalami PHK.
Semoga bermanfaat, dan bisa memberi tahumu tentang aturan hukum PHK.
Terimakasih.
Penulis : Soma Darmawinata
#Sumber : Bicaralah Buruh
#UU Ketenagakerjaan
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!