News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketahuilah Hak Buruh Atau Pekerja Terkait PHK

Ketahuilah Hak Buruh Atau Pekerja Terkait PHK


FSB Nikeuba PK ISS - PHK yang singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja menjadi momok bagi sebagian orang karena keadaan ekonomi yang tidak stabil sebagai imbas dari COVID-19. Perlu anda ketahui Hak Buruh Atau Pekerja terkait PHK ini harus dibahas dan diperjelas sesuai dengan Undang-undang dan pasal-pasal tertentu yang berlaku.

Setiap negara di dunia, hak dan kewajiban buruh merupakan hal yang penting. Keduanya memberikan struktur cara bekerja di perusahaan mana pun, menetapkan tanggung jawab karyawan dan pengusaha. Banyak perusahaan yang lebih memperhatikan peningkatan produktivitas dan profitabilitas daripada hak-hak buruh itu sendiri. Padahal, penting bagi bisnis untuk mematuhi setiap hak buruh yang telah dirinci dalam UU Ketenagakerjaan.  

Anda bisa membaca sebagai pengetahuan terkait dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan" yang telah menghimbau bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah mesti mengupayakan dengan segala cara agar PHK atau pemecatan tidak terjadi.

Pada undang-undang tersebut, perusahaan atau pengusaha tidak bisa sembarangan melakukan PHK kepada karyawan. Perusahaan atau pengusaha juga tidak boleh memecat pekerja atas alasan mereka menjalankan ibadah, menikah, hamil hingga melahirkan atau keguguran, mendirikan serikat buruh, atau karena adanya perbedaan paham, aliran politik, warna kulit, jenis kelamin, ataupun kondisi fisik.

Dikutif dari situs asumsi.co, Seandainyapun akan melakukan PHK, perusahaan mesti berunding terlebih dahulu dan mencapai kesepakatan dengan pekerja ataupun serikat buruh
Jika masih tidak menghasilkan persetujuan, perundingan mesti ditengahi oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang akan menetapkan apakah pemutusan hubungan kerja sah atau tidak. Seperti yang tertera dalam Pasal 155 ayat (1), hubungan kerja yang diputuskan tanpa adanya penetapan ini otomatis tidak sah di mata hukum.

Untuk itu, anda harus berhati-hati terkait penawaran yang ditawarkan oleh perusahaan atau pengusaha terhadap anda, biasanya akan diajak diskusi dan jika itu terjadi kepada anda, mintalah anda untuk didampingi Serikat Pekerja, agar PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan dan pengusaha terhadap anda sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan" yang dimana semua HAK anda ( Buruh/pekerja ) terpenuhi .

Sedikit penjelasan bahwa perlu diketahui rumusan HAK Buruh/Pekerja terkait PHK atas keinginan perusahaan atau pengusaha adalah sebagai berikut :
  1. Uang pesangon untuk masa kerja 8 tahun atau lebih adalah 18 kali upah / Bulan.
  2. Uang Penghargaan masa kerja adalah 1 bulan upah setiap kelipatan 3 tahun masa kerja.
  3. Uang penggantian hak adalah 15% dari total uang pesangon + uang penghargaan masa kerja.
Pada 3 point  diatas, berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan NO. 13 tahun 2003 pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK. 

Uang pesangon adalah hak karyawan PHK, berupa uang dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK. Jumlahnya sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap bulannya.

Mengacu pada pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003, sesaran uang pesangon berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja kalian. Misalnya masa kerja kurang dari setahun akan mendapat satu bulan gaji, sedangkan masa kerja antara satu sampai dua tahun akan mendapat dua buan gaji, dan seterusnya. 

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai tanda loyalitas karyawan terhadap suatu perusahaan. Syaratnya, kalian harus bekerja minimal 3 tahun di perusahaan tersebut.  Penghitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003

Terakhir, Uang penggantian hak karyawan PHK, yakni UPH ini merupakan ganti rugi terhadap hak kalian yang belum diambil. Penjelasan uang penggantian hak ini diatur dalam pasal 156 UU No. 13 tahun 2003. Definisi hak dalam UU itu misalnya biaya cuti tahunan, ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat bekerja yang baru, penggantian perumahan dan pengobatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang masa penghargaan masa kerja.
Hak-hak tersebut merupakan hak dasar yang diterima pekerja jika mendapat PHK. Tentu proses implementasinya bisa dinegosiasikan lagi, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kami akan ambil salah satu contoh :

Nama : Gelas
Upah : Rp. 4.000.000 / Bulan
Masa Kerja : 9 Tahun

1. Pesangon
    Rp. 4.000.000 x 18 = Rp. 72.000.000
2. Penghargaan Masa Kerja
    Rp. 4.000.000 x 3 = Rp. 12.000.000
3. Uang Penggantian Hak
    Rp. 84.000.000 x 15% = Rp. 12.600.000

Total HAK yang harus diterima oleh karyawan yang bernama Gelas adalah Rp. 84.000.000 + 12.600.000 = Rp. 96.600.000

Catatan :
Bilamana perusahaan memberikan perhitungan di luar yang seperti kami contohkan diatas, maka anda berhak MENOLAKNYA dan langsung berkordinasi dengan Serikat pekerja.


Mungkin sampai disini sedikit penjelasan dari kami terkait HAK BURUH atau PEKERJA jika terjadi PHK.

Jika anda, sodara anda, teman anda belum Berserikat, DAFTAR DISINI. Kami memiliki VISI DAN MISI yang kuat untuk membela Buruh atau Pekerja.

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

5 comments

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!