News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemotongan Upah Sepihak Oleh Pengusaha atau Pemberi Kerja

Pemotongan Upah Sepihak Oleh Pengusaha atau Pemberi Kerja

nikeuba.com

FSB Nikeuba PK ISS - Sesuai dengan judul pada artikel ini, pada peraturan undang-undang Nomor  78 Tahun 2005, yang kami tangkap pada gambar dibawah ini: 



Pada gambar diatas sudah jelas bahwa pemotongan upah oleh pengusaha/pemberi kerja terhadap pekerjanya, yang memang harus dilakukan perundingan dengan serikat pekerja.

Dalam surat edaran Mentri Ketenagakerjaan, pada tanggal 17 Maret 2020, Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang kami tangkap juga pada gambar dibawah ini:



Pada gambar diatas, yang kami bulati warna merah adalah point akhir dari surat edaran mentri ketenagakerjaan yang mengacu pada UU Nomor 78 Tahun 2015.

Tujuan dari UU NOMOR 78 thn 2020 dan surat edaran mentri ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 adalah tak lain dari adanya KESEPAKATAN antara pihak terkait dan terhindar dari perselisihan yang dapat merugikan, dengan adanya perundingan yang SAH yang dilakukan antara perusahaan/pengusaha pemberi kerja dengan serikat pekerja/Buruh.

Kami ( FSB Nikeuba PK ISS ) serikat pekerja/buruh ISS INDONESIA, dalam hal ini menanggapi kebijakan dari Management PT ISS INDONESIA adalah kebijakan SEPIHAK

Untuk itu, kami sudah mengirimkan surat permohonan Bripatit ke 1 kepada Management, dengan isi surat seperti gambar dibawah ini:




Kami meminta kepada pekerja, baik yang terdampak/terpotong upah nya, mau pun yang tidak terpotong untuk selalu berdo'a, agar supaya pintu HATI Management terketuk menanggapi Surat  Bripatit ke 1 yang sudah kami kirimkan.

Semoga wabah virus covid-19 ini cepat selesai dan kembali normal seperti dulu.
Amin Ya Allah, Ya Rabbalallamin.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membuktikan bahwa Kami tidak diam.

Terima kasih

FSB Nikeuba PK ISS

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!